Minggu, 01 Desember 2013

Perjanjian Jual Beli Tanah

 

Perkara jual beli tanah diakui tidak mudah, bahkan mungkin ada yang buta soal perkara jual beli tanah yang mencakup akta jual beli tanah maupun surat perjanjian jual beli tanah. Jadi ketika Anda rencana membeli tanah dan sudah punya target maka Anda perlu membekali lebih dahulu pengetahuan dasar seputar jual beli tanah. Ini mutlak diketahui agar Anda tidak kecewa apalagi kerepotan untuk ke depannya.

contoh surat perjanjian jual beli tanah,  jual beli tanah,  surat jual beli tanah,  surat perjanjian jual beli tanah,  akta jual beli tanah

Jual Beli Tanah

Mengingat perkara jual beli tanah butuh effort yang besar dan butuh waktu, belum lagi jika timbul masalah di belakang hari. Anda tentu tidak ingin mengalami masalah di kemudian hari, bukan? Kalau begitu mari kita simak beberapa hal yang harus Anda perhatikan ketika melakukan transaksi pembelian tanah, khususnya yang memang baru pertama kali.

1. Cek kondisi tanah yang akan Anda beli
Yang pasti dan terutama adalah Anda harus mengecek kondisi tanah yang ada di dalam transaksi. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah apakah tanah yang akan Anda beli berpeluang mengalami pelebaran jalan di kemudian hari atau tidak. Dengan begitu, Anda bisa membandingkan apakah mendapatkan harga terbaik atau tidak.

2. Sertifikat tanah
Tanah bersertifikat atau tidak sebenarnya tidak masalah, asal mendapatkan bukti yang jelas. Jika tanah bersertifikat maka langkah yang mesti Anda lakukan adalah memastikan kondisi tanah apakah sudah berpindah tangan atau belum. Anda dapat meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah / SKPT di kantor camat setempat. Jika tanah tidak bersertifikat maka Anda bisa mengecek keabsahan bukti kepemilikan dengan cara meminta surat riwayat tanah atau surat keterangan dari lurah / camat setempat. Dari bukti kepemilikan yang ada, sila bandingkan batas-batas tanahnya apakah sesuai atau tidak. Untuk memudahkan minta bantuan PPAT.

3. Bantuan PPAT
Akta atau surat perjanjian jual beli tanah bisa dibuat di PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Pada saat itu, surat-surat yang perlu diminta antara lain adalah:
-Surat Pembayaran PBB 5 tahun terakhir
-Sertifikat tanah untuk pengecekan ke Badan Pertanahan untuk keperluan balik nama
-Surat izin mendirikan bangunan
-Bukti pembayaran rekening listrik atau telepon, air jika ada

Contoh surat perjanjian jual beli tanah adalah sebagai berikut:

contoh surat perjanjian jual beli tanah,  jual beli tanah,  surat jual beli tanah,  surat perjanjian jual beli tanah,  akta jual beli tanah
Nah, PPAT pun akan memeriksakan sertifikat tanah ke badan pertanahan untuk mengetahui apakah tanah sedang dalam sengketa atau mungkin sedang dijaminkan ke bank dan sebagainya. Anda pun dapat mengecek sendiri dengan biaya Rp 25.000 untuk setiap sertifikatnya.

Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah mengurus pajak dan balik nama sertifikat tanah. Anda dapat melakukannya sendiri atau menitipkan ke PPAT. Nah, dengan langkah tersebut maka perjanjian jual beli tanah Anda bisa dikatakan sah dan meminimalisir kemungkinan tidak enak di kemudian hari. Yang penting mengikuti prosedur. Selamat bertransaksi!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar