Sabtu, 28 Desember 2013

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

 

Posted by Diesty

Istilah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sering kita lihat atau kita dengar jika berurusan dengan properti. Namun, sebagian besar masyarakat belum mengerti tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk mewujudkan masyarakat yang peduli dan sadar hukum, berikut ini kami berikan informasi singkat mengenai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

A. Pengertian

Ijin Mendirikan Bangunan atau yang lebih dikenal dengan IMB adalah suatu ijin untuk mendirikan, memperbaiki, mengubah atau merenovasi suatu bangunan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat. Legalitas Ijin Mendirikan Bangunan dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah. Jadi, untuk mendirikan atau merenovasi suatu bangunan Anda memerlukan ijin dari Pemerintah Daerah, tidak boleh sembarangan membangun atau mendirikan bangunan.

B. Kegunaan

Ijin untuk mendirikan bangunan ini sangat penting, karena dapat mewujudkan tata lingkungan yang teratur, sehingga terjadi keserasian antara lingkungan dan manusia selaku pengguna lahan. Tidak jarang banyak bangunan- bangunan yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan yang dibongkar, karena di bangun diatas lahan yang tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan. Berikut ini adalah beberapa kegunaan dari Ijin Mendirikan Bangunan:

  1. Mendukung pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rancangan teknis dan tata ruang yang telah rencanakan di suatu daerah.
  2. Memudahkan pengawasan penggunaan bangunan, baik secara fungsi maupun dari segi estetika lingkungan.
  3. Mendapatkan kepastian hukum atas bangunan yang dimiliki.
  4. Dapat memudahkan dalam kepengurusan beberapa kegiatan, seperti: pengajuan kredit bank, ijin usaha ataupun jika timbul transaksi jual – beli maupun sewa – menyewa.
  5. Menunjang kelangsungan pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

C. Cara Kepengurusan IMB

Untuk mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat mengajukan permohonan melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) loket kepengurusan IMB yang berada dibawah naungan Dinas Tata Kota, berikut urutan cara kepengurusan IMB:

  1. Mengajukan Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (PIMB)
  2. Mengisi formulir PIMB dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain:
    1. Foto Copy Tanda Pengenal pemohon
    2. Foto Copy Sertifikat tanah / bukti kepemilikan tanah yang sah
    3. Foto Copy pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terbaru
    4. Gambar rancangan bangunan lengkap, meliputi denah, layout, gambar situasi
    5. Melampirkan Surat Penyanding atau Surat Pernyataan Bersedia dibongkar apabila bangunan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
  3. Membayar restribusi PIMB sesuai dengan surat perintah pembayaran
  4. Melakukan proses pembangunan sesuai rancangan yang telah diajukan
  5. Pengambilan sertifikat IMB

Sertifikat IMB dapat diperoleh setelah melakukan proses pembangunan selesai disertai penyerahan foto bangunan yang telah selesai dibangun kepada Dinas Tata Kota.

Pada umumnya proses kepengurusan IMB memakan waktu 20-25 hari jam kerja setelah pengajuan, tergantung pada kebijakan daerah setempat dan kelengkapan dokumen – dokumen pendukung.

Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam kepengurusan Ijin Mendirikan Bangunan:

  1. Sebaiknya IMB mulai diajukan sebelum pelaksanaan pengerjaan bangunan, sehingga ketika proses pembangunan tidak terganjal dengan masalah perijinan.
  2. Permohonan IMB dapat diwakilkan kepada pihak kontraktor atau developer sesuai dengan kesepakatan dan ijin dari pemilik melalui pemberian surat kuasa.

Demikian penjelasan singkat mengenai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan memiliki IMB kita turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mensejahterakan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar